Kamis, 08 Maret 2012

Wajib Rakyat Wajib Pemerintah

Wajib Rakyat Wajib Pemerintah

Kewajiban warga Negara diatur dalm beberapa pasal, yaitu pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “bahwa hak dan kewajiban setiap warna Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara”. Dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan UU. UUtersebut adalah UU Nomor 20 tahun 1982 tentang pokok-pokok pertahanan keamanan Negara yang diantaranya mengatur system pertahanan keamanan Negara semesta. mudian pada pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, untuk itu UUD 1945 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan UU pasal 31 ayat (2).

Kewajiban itu sendiri ialah kewajiban membela Negara, wajib menghormati hak asasi manusia lainnya, wajib mengikti pendidikan dasar. Mengulas dari pendidikan dasar yang menjadi kewajiban warga Negara, ketika sebuah kelurga tidak memiliki biaya untuk bersekolah apakah masih menjadi kewajiban ?  dan apakah pemerintah membantu untuk membiayai sekolah rakyat yang tidak berkecukupan ?

Menurut kabar berita yang beredar pada media televisi, radio, Koran dan sebagainya pemerintah telah memberikan bantuan bermilyar-milyar rupiah dan saat ini masih berjalan pendidikan gratis bagi sekolah negeri. Namun yakinkan pemerintah bahwa pemberiannya telah sampai kepada orang-orang yang tepat ? kopusi hari ini sangatlah merajalela, tidak hanya dari orang-orang besar, oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki nurani lebih.

Pemerintah harus turut serta membantu rakyat secara langsung, memberikan bantuannya dan juga memberikan pengawasan ketat apabila menyerahkannya pada lembaga-lembaga lain. Dengan begini tidak ada salah paham yang menyebutkan pemerintah berbohong atau memberikan harapan yang palsu, dan masyarakat dapat termakmurkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar