Kamis, 08 Maret 2012

Cerita Hak Cerita Rakyat

Cerita Hak Cerita Rakyat

Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan menjadi tanggung jawab kita sendiri. Banyak contoh dari hak-hak masyarakat terhdap negaranya, yaitu mendapatkan penghidupan yang layak, mendapatkan fasilitas umum yang layak, mengetahui segala yang terjadi didalam proses kenegaraan.

Hak itu sendiri diatur dalam perundang-undangan dasar 1945 pasal 27 ayat (1) yang menyatakan “bahwa setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahaan itu dengan tidak ada kecuali”. Pasal ini sangat jelas mengatur dan menyeimbangkan antara hak dan kewajiban warga Negara. Hak itu sendiri adalah mendapat kedudukan yang sama dimata hukum dan pemerintahan.

Dengan pasal tersebut seharusnya sudah menjadi acuan bagi pemerintah, namun kenyataannya adalah ‘yang kaya yang makmur’. Sebuah berita sederhana yang cukup mencengangkan ketika seorang koruptor dipenjarakan ditempat mewah dengan segala perlengkapannya dan pelayanan yang bagus yang seharusnya mereka dibuat jera untuk tidak melalukan perbuatan tersebut dilain waktu, dan ditempat lain sebuah berita televisi mengabarkan adanya penganiayaan yang terjadi terhadap kakak beradik yang dipenjara di sijunjung Sumatra barat. Penganiayaan yang dilakukan didalam tahanan yang mengakibatkan  kakak beradik tersebut meninggal dunia. Apakah ini keadilan ? jawabnya tentu tidak!

Hak apa yang telah kita dapat dari hasil pemerintah saat ini, pencitraan, konverensi pers, mendatangi daerah-daerah, memberi janji, pembuatan iklan, itu semua belum cukup untuk meyakini kita bahwa pemerintah telah berbuat adil.

Yang harus diperhatikan bukan saja bagaimana kita total terhadap Negara, tapi juga bagaimana Negara itu sendiri melayani rakyatnya. Hak dan kewajiban memang harus berjalan seimbang, namun apabila hak kita tidak pernah terpenuhi kita masih terus patut memenuhi kewajiban kita ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar