Kamis, 08 Maret 2012

Wajib Rakyat Wajib Pemerintah

Wajib Rakyat Wajib Pemerintah

Kewajiban warga Negara diatur dalm beberapa pasal, yaitu pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “bahwa hak dan kewajiban setiap warna Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara”. Dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan UU. UUtersebut adalah UU Nomor 20 tahun 1982 tentang pokok-pokok pertahanan keamanan Negara yang diantaranya mengatur system pertahanan keamanan Negara semesta. mudian pada pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, untuk itu UUD 1945 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan UU pasal 31 ayat (2).

Kewajiban itu sendiri ialah kewajiban membela Negara, wajib menghormati hak asasi manusia lainnya, wajib mengikti pendidikan dasar. Mengulas dari pendidikan dasar yang menjadi kewajiban warga Negara, ketika sebuah kelurga tidak memiliki biaya untuk bersekolah apakah masih menjadi kewajiban ?  dan apakah pemerintah membantu untuk membiayai sekolah rakyat yang tidak berkecukupan ?

Menurut kabar berita yang beredar pada media televisi, radio, Koran dan sebagainya pemerintah telah memberikan bantuan bermilyar-milyar rupiah dan saat ini masih berjalan pendidikan gratis bagi sekolah negeri. Namun yakinkan pemerintah bahwa pemberiannya telah sampai kepada orang-orang yang tepat ? kopusi hari ini sangatlah merajalela, tidak hanya dari orang-orang besar, oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki nurani lebih.

Pemerintah harus turut serta membantu rakyat secara langsung, memberikan bantuannya dan juga memberikan pengawasan ketat apabila menyerahkannya pada lembaga-lembaga lain. Dengan begini tidak ada salah paham yang menyebutkan pemerintah berbohong atau memberikan harapan yang palsu, dan masyarakat dapat termakmurkan.

Cerita Hak Cerita Rakyat

Cerita Hak Cerita Rakyat

Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan menjadi tanggung jawab kita sendiri. Banyak contoh dari hak-hak masyarakat terhdap negaranya, yaitu mendapatkan penghidupan yang layak, mendapatkan fasilitas umum yang layak, mengetahui segala yang terjadi didalam proses kenegaraan.

Hak itu sendiri diatur dalam perundang-undangan dasar 1945 pasal 27 ayat (1) yang menyatakan “bahwa setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahaan itu dengan tidak ada kecuali”. Pasal ini sangat jelas mengatur dan menyeimbangkan antara hak dan kewajiban warga Negara. Hak itu sendiri adalah mendapat kedudukan yang sama dimata hukum dan pemerintahan.

Dengan pasal tersebut seharusnya sudah menjadi acuan bagi pemerintah, namun kenyataannya adalah ‘yang kaya yang makmur’. Sebuah berita sederhana yang cukup mencengangkan ketika seorang koruptor dipenjarakan ditempat mewah dengan segala perlengkapannya dan pelayanan yang bagus yang seharusnya mereka dibuat jera untuk tidak melalukan perbuatan tersebut dilain waktu, dan ditempat lain sebuah berita televisi mengabarkan adanya penganiayaan yang terjadi terhadap kakak beradik yang dipenjara di sijunjung Sumatra barat. Penganiayaan yang dilakukan didalam tahanan yang mengakibatkan  kakak beradik tersebut meninggal dunia. Apakah ini keadilan ? jawabnya tentu tidak!

Hak apa yang telah kita dapat dari hasil pemerintah saat ini, pencitraan, konverensi pers, mendatangi daerah-daerah, memberi janji, pembuatan iklan, itu semua belum cukup untuk meyakini kita bahwa pemerintah telah berbuat adil.

Yang harus diperhatikan bukan saja bagaimana kita total terhadap Negara, tapi juga bagaimana Negara itu sendiri melayani rakyatnya. Hak dan kewajiban memang harus berjalan seimbang, namun apabila hak kita tidak pernah terpenuhi kita masih terus patut memenuhi kewajiban kita ?